JAKARTA — Pasca-wafatnya Ayatollah Ali Khamenei dalam insiden serangan udara di Teheran pada akhir Februari lalu, Majelis Khobregan Kepemimpinan (Dewan Pakar Kepemimpinan) telah menetapkan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran yang baru pada Senin (9/3/2026). Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia memberikan penjelasan resmi mengenai proses transisi kekuasaan tersebut yang dinilai berlangsung secara konstitusional dan sah.
BACA JUGA : Polemik Anggaran Meja Biliar DPRD Sumsel Rp 486 Juta: Ketua Dewan Buka Suara Terkait Opsi Pembatalan
Proses Pemilihan dan Legitimasi Suara
Berdasarkan siaran pers resmi Kedutaan Besar Iran, Mojtaba Khamenei terpilih setelah memperoleh 85 persen suara dari total anggota Dewan Pakar Kepemimpinan. Pemilihan ini dilakukan dalam waktu singkat sebagai respons atas kondisi darurat serta ancaman keamanan yang sedang melanda kawasan.
Kedubes Iran menekankan bahwa transisi ini membuktikan ketangguhan sistem pemerintahan mereka. “Pemilihan ini membuktikan bahwa Republik lslam Iran tidak bergantung pada satu individu, melainkan merupakan sebuah sistem yang berlandaskan supremasi hukum, suara rakyat, dan nilai-nilai Ilahi,” tegas pihak Kedutaan. Meskipun kehilangan figur pemimpin besar dan sejumlah komandan militer senior, sistem pemerintahan Iran dinyatakan tetap stabil dan teguh di bawah kepemimpinan baru.
Mekanisme Hukum Berdasarkan Konstitusi
Proses pemilihan Pemimpin Tertinggi di Iran diatur secara ketat melalui Pasal 107 dan 108 Konstitusi Republik Islam Iran. Berikut adalah beberapa poin utama dalam mekanisme tersebut:
- Peran Dewan Pakar: Anggota Dewan Pakar dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum untuk masa jabatan delapan tahun. Mereka memiliki wewenang penuh untuk menunjuk, mengawasi, dan jika perlu, memberhentikan Pemimpin Tertinggi.
- Kualifikasi Kandidat: Sesuai hukum dasar, seorang kandidat harus merupakan ahli hukum senior dengan penguasaan mendalam terhadap yurisprudensi Islam Syiah. Selain itu, kandidat wajib memiliki keberanian, visi politik yang tajam, serta kemampuan administrasi yang mumpuni.
- Proses Seleksi: Setiap anggota dewan sebelumnya harus melewati verifikasi dari Dewan Penjaga, badan pengawas yang memastikan kandidat memenuhi kriteria ideologis dan hukum.
- Pemungutan Suara: Jika posisi Pemimpin Tertinggi kosong karena wafat atau pengunduran diri, Majelis Ahli segera melakukan pemungutan suara sederhana untuk menentukan penggantinya.
Profil Singkat Mojtaba Khamenei
Mojtaba Khamenei lahir di Mashhad pada 8 September 1969. Sebagai anak kedua dari enam bersaudara di keluarga Khamenei, ia menempuh pendidikan menengah di Sekolah Alavi, Teheran, sebuah lembaga pendidikan keagamaan terkemuka. Sejarah mencatat bahwa ini merupakan transisi kekuasaan kedua sejak Revolusi Islam 1979, setelah sebelumnya terjadi pada tahun 1989 saat Ayatollah Ruhollah Khomeini wafat dan digantikan oleh Ali Khamenei.
