PONTIANAK — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan akselerasi dalam memperkuat ekosistem halal nasional, khususnya di wilayah strategis perbatasan. Langkah konkret terbaru ditandai dengan rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai upaya memperluas jangkauan layanan sertifikasi dan pembinaan produk halal.
BACA JUGA : Transformasi Eks Narapidana Terorisme: Dari Senjata ke Cangkul demi Ketahanan Pangan
Diplomasi Halal di Wilayah Perbatasan
Rencana strategis ini mengemuka dalam kunjungan kerja Sekretaris Utama (Sestama) BPJPH, Muhammad Aqil Irham, ke Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Kamis (5/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, Aqil diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson, guna mendalami teknis pembentukan unit layanan tersebut.
Aqil menekankan bahwa Kalimantan Barat memiliki posisi geopolitik yang sangat krusial. Sebagai wilayah yang berbatasan darat langsung dengan Malaysia, Kalbar bukan sekadar daerah penyangga, melainkan etalase produk Indonesia di kancah regional.
“Wilayah perbatasan adalah beranda depan Indonesia. Produk-produk yang beredar di sana memiliki potensi besar untuk menjangkau pasar lintas negara. Oleh karena itu, penguatan infrastruktur layanan halal di perbatasan menjadi langkah vital untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional,” tegas Aqil dalam keterangan resminya.
Mendekatkan Layanan dan Memangkas Birokrasi
Kehadiran UPT BPJPH di Kalbar diproyeksikan akan membawa dampak signifikan pada beberapa aspek operasional:
- Aksesibilitas Layanan: Mendekatkan proses pendaftaran dan fasilitasi sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah terpencil.
- Efektivitas Pembinaan: Memungkinkan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) berjalan lebih responsif dan sesuai dengan karakteristik kebutuhan lapangan di wilayah setempat.
- Sinergi Kelembagaan: Memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Perguruan Tinggi, serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di tingkat lokal.
Mendorong Ekspansi Produk Lokal ke Pasar Global
Kalimantan Barat memiliki keunggulan geografis yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung posisi Indonesia dalam peta industri halal global. Dengan kepemilikan sertifikat halal yang sah, produk lokal diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen mancanegara, khususnya di negara tetangga yang memiliki standar halal serupa.
Pembentukan UPT ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah yang inklusif. BPJPH menargetkan bahwa penguatan ekosistem di perbatasan ini akan membuka peluang ekspansi pasar yang lebih besar bagi para pengusaha daerah, sekaligus memastikan perlindungan jaminan produk halal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikasi halal di wilayah perbatasan, tetapi juga menjadi katalisator bagi pertumbuhan sektor industri kreatif dan pangan olahan di Kalimantan Barat agar mampu bersaing secara kompetitif di pasar global.
