Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pendalaman intensif terhadap kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp 28 miliar. Kasus ini menjerat Andi Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Labuhanbatu, yang diduga melakukan praktik perbankan ilegal dan pencucian uang sejak tahun 2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengonfirmasi bahwa penyidik saat ini tengah meneliti keterlibatan istri tersangka, Camelia Rosa. Pemeriksaan difokuskan pada sejauh mana peran sang istri dalam membantu tindak pidana tersebut atau menikmati hasil kejahatan. Jika bukti permulaan dinilai cukup, status hukum yang bersangkutan berpotensi dinaikkan menjadi tersangka.
BACA JUGA : Misi Diplomatik di Tokyo: Presiden Prabowo Subianto Awali Kunjungan Resmi Perdana ke Jepang
Penangkapan Pasca Pelarian ke Australia
Proses hukum terhadap Andi Hakim sempat terkendala setelah tersangka diketahui melarikan diri ke Australia bersama istrinya pada 28 Februari 2026. Namun, melalui koordinasi intensif antara penyidik, pihak keluarga, dan penasihat hukum, tersangka akhirnya bersikap kooperatif untuk kembali ke tanah air.
Tersangka diamankan oleh petugas kepolisian pada Senin pagi, 30 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, sesaat setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Setelah menyelesaikan proses administrasi di kantor imigrasi bandara, Andi Hakim langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi: Investasi Fiktif dan Pemalsuan Dokumen
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik lancung ini telah dilakukan tersangka selama kurang lebih tujuh tahun. Berikut adalah rincian modus operandi yang digunakan:
- Penawaran Produk Ilegal: Tersangka menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek.
- Iming-iming Bunga Tinggi: Untuk menarik minat korban, tersangka menjanjikan bunga sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan resmi yang saat itu berkisar di angka 3,7 persen.
- Pemalsuan Administrasi: Tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen perbankan, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah guna meyakinkan para korban.
- Pengalihan Dana: Dana yang dihimpun dari jemaat tidak disetorkan ke sistem bank, melainkan dialihkan ke rekening pribadi tersangka, rekening istrinya, serta rekening perusahaan milik pribadinya.
Laporan Internal dan Pelacakan Aset
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak internal perbankan menemukan adanya keganjilan administratif. Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, secara resmi melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Penyidik Kepolisian saat ini sedang memfokuskan pencarian aset (asset tracing) guna melacak aliran dana yang telah digelapkan. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan internal perbankan maupun rekan bisnis tersangka, guna memulihkan kerugian yang dialami oleh para jemaat.
