KOTA BHARU – Pemerintah Negara Bagian Kelantan, Malaysia, secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru yang mengizinkan warga berpenghasilan rendah untuk melakukan penambangan emas secara legal. Terhitung mulai 1 Januari 2026, pendaftaran lisensi penambangan emas manual telah dibuka sebagai upaya strategis untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekaligus menertibkan aktivitas pertambangan rakyat.
BACA JUGA : Eskalasi Keamanan di Thailand Selatan: 11 SPBU Menjadi Target Ledakan Bom Beruntun
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah disepakati dalam sidang Dewan Undangan Negeri (DUN) Kelantan pada 10 November tahun lalu. Langkah pemerintah ini memiliki tiga tujuan utama:
- Pemberdayaan Ekonomi: Memberikan sumber pendapatan tambahan bagi warga kategori miskin dan berpenghasilan rendah.
- Formalisasi Sektor Informal: Mengalihkan praktik pendulangan emas ilegal menjadi aktivitas yang terdata dan legal di bawah pengawasan negara.
- Pelestarian Lingkungan: Memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan tanpa merusak ekosistem sungai.
Mekanisme Penambangan Tradisional
Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, aktivitas penambangan hanya diperbolehkan menggunakan metode pendulangan tradisional. Teknik ini dipilih karena sifatnya yang ramah lingkungan dibandingkan dengan penggunaan alat berat atau zat kimia berbahaya.
Metode pendulangan mengandalkan prinsip gravitasi dan massa jenis. Partikel emas yang memiliki densitas lebih tinggi akan mengendap di dasar dulang, sementara material yang lebih ringan seperti pasir dan kerikil akan tersapu oleh aliran air. Pemerintah menekankan pelarangan keras terhadap penggunaan mesin atau peralatan berskala besar dalam program ini.
Pengaturan Kawasan dan Pengawasan
Untuk menjaga ketertiban sosial dan lingkungan, Pemerintah Kelantan melalui Kantor Tanah dan Galian (PTG) telah menetapkan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
- Zonasi Khusus: Penambangan hanya diizinkan di kawasan tanah negara yang telah ditentukan agar tidak mengganggu pemukiman penduduk atau infrastruktur publik.
- Syarat Ketat: Lisensi diberikan secara selektif dengan prioritas kepada warga lokal yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu.
- Pemantauan Lingkungan: Aktivitas akan diawasi secara berkala untuk memastikan tidak terjadi pencemaran air atau kerusakan bantaran sungai.
Respons Masyarakat dan Proyeksi Ekonomi
Direktur Tanah dan Galian Kelantan, Nik Raisnan Daud, melaporkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat signifikan. Sejak pendaftaran dibuka, jumlah permohonan yang masuk ke kantor otoritas setempat terus mengalami peningkatan yang menggembirakan.
Program ini diharapkan tidak hanya menjadi jaring pengaman sosial bagi warga miskin, tetapi juga mampu merangsang perputaran ekonomi di tingkat pedesaan. Dengan adanya legalitas ini, hasil emas yang diperoleh warga dapat dijual secara transparan di pasar resmi, sehingga nilai ekonomis yang diterima masyarakat menjadi lebih optimal.
