Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu perdebatan global setelah mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa dirinya tidak merasa terikat oleh hukum internasional atau batasan hukum formal lainnya dalam menjalankan kebijakan luar negeri. Dalam sebuah wawancara yang dikutip dari New York Times, Kamis (8/1/2026), Trump menyatakan bahwa satu-satunya kekuatan yang mengendalikan tindakannya adalah penilaian moral pribadinya sendiri.
BACA JUGA : Diplomasi Ekonomi AS: Kucuran Dana Rp 757 Miliar untuk Jaga Stabilitas Perbatasan Thailand-Kamboja
“Hanya ada satu hal (yang membatasi saya), yaitu moralitas saya sendiri dan pikiran saya sendiri. Hanya itu yang bisa menghentikan saya,” tegas Trump. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak membutuhkan hukum internasional sebagai panduan karena ia mengeklaim tidak memiliki niat untuk menyakiti pihak lain secara semena-mena.
Pelanggaran Batasan Konstitusional dan Domestik
Sejak kembali menjabat di Gedung Putih pada Januari 2025, Trump tercatat telah melakukan serangkaian tindakan yang dianggap menabrak batasan konstitusional serta wewenang lembaga independen di Amerika Serikat. Beberapa langkah tersebut meliputi:
- Pemberhentian Kepala Lembaga Independen: Memecat pimpinan institusi yang seharusnya bebas dari intervensi politik.
- Upaya Amandemen Konstitusi: Mencoba menulis ulang poin-poin dalam Amandemen ke-14.
- Tekanan terhadap Yudikatif: Memberikan sanksi atau menghukum hakim federal yang tetap bersikeras memberikan proses hukum yang adil bagi para imigran.
Agresi di Greenland dan Doktrin “Kepemilikan”
Kekhawatiran pemimpin dunia memuncak setelah Trump melancarkan operasi militer agresif di Greenland tanpa mendapatkan persetujuan dari Kongres AS. Ambisi untuk mengambil alih Greenland menjadi pusat dari pandangan dunia Trump yang berbasis pada kekuasaan fisik dibandingkan perjanjian diplomatik.
Trump menjelaskan bahwa “kepemilikan” atas suatu wilayah memberikan kontrol psikologis dan praktis yang tidak bisa didapatkan melalui dokumen sewa atau perjanjian kerja sama biasa. Bagi Trump, memiliki Greenland secara permanen jauh lebih penting daripada sekadar menjalin aliansi strategis. Ketika dikonfrontasi mengenai apakah kesetiaan terhadap NATO lebih tinggi dibanding keinginan menguasai Greenland, ia secara implisit menyatakan bahwa hal tersebut adalah pilihan yang bergantung pada situasi.
Diplomasi Tekanan dan Reputasi Sulit Diprediksi
Presiden AS ini secara terbuka mengakui bahwa ia menggunakan reputasinya yang sulit diprediksi (unpredictability) sebagai alat diplomasi. Ia merujuk pada aksi militer pengeboman situs nuklir Iran sebagai contoh nyata bagaimana kesiapan untuk mengerahkan kekuatan senjata dapat memaksa negara lain untuk mengikuti kemauan Washington.
Menurut Trump, penggunaan dominasi militer, ekonomi, dan otoritas politik AS harus diutamakan di atas perjanjian internasional yang dianggapnya membelenggu kepentingan nasional. Ia bahkan memberikan definisi subjektif mengenai hukum internasional, dengan menyatakan bahwa ketaatan terhadap aturan tersebut sangat bergantung pada bagaimana pihak-pihak mendefinisikannya.
Implikasi Terhadap Tata Tertib Global
Pernyataan Trump ini menandai pergeseran radikal dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat, dari negara yang sebelumnya memposisikan diri sebagai penjaga hukum internasional menjadi negara yang mengandalkan unilateralisme absolut. Dunia kini menghadapi tantangan besar di mana keamanan global tidak lagi bersandar pada traktat dan hukum kolektif, melainkan pada diskresi dan moralitas personal dari pemimpin negara adidaya.
